Ada Usul, yang Bisa Beli Pertalite Cuma Motor & Angkutan

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
30 May 2022 11:48
SPBU Pertamina
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merusumkan aturan berupa petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 atau Pertalite. Atas hal itu, Dewan Energi Nasional mengusulkan agar pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan sepeda motor dan angkutan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang sederhana berkaitan dengan aturan baru mengenai petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli BBM Pertalite. Misalnya, pembelian Pertalite bisa saja diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang.

Ini dilakukan agar implementasi di lapangan dapat dijalankan. Dengan aturan sederhana tersebut maka petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat mudah mengidentifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM Pertalite.

"Misalnya hanya untuk sepeda motor, SPBU kan bisa bedakan dan angkutan umum plat kuning. Gak mungkin juga petugas SPBU harus memeriksa apakah ini muat barang sembako," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Menurut Djoko dari total kuota BBM jenis Pertalite yang ditetapkan pemerintah, setidaknya 60% dikonsumsi oleh kendaraan roda dua. Artinya jika produk BBM Pertalite dapat dikhususkan untuk pengguna kendaraan bermotor, maka beban Pertamina akan berkurang.

"Mobil saya rasa orang beli bensin mampu lah beli Pertamax kalau sepeda motor kan ekonominya gak semampu mobil jadi wajar. Angkutan umum kan untuk masyarakat nah itu dulu aja agar implementasi di lapangan jalan," kata Djoko.

Menurut Djoko pembahasan mengenai kriteria siapa yang berhak membeli BBM jenis Pertalite sudah sejak dulu menjadi topik pembahasan. Namun demikian, implementasinya hingga sampai saat ini masih nol.

Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di SPBU misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.

"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi nah ini muncul terkait usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, BBM jenis Pertalite ini menjadi incaran sejuta umat warga Indonesia kendati harganya yang paling murah. Sejak harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter, Pertamina mencatat 25% konsumen Pertamax lari dan menggunakan Pertalite.

Akibat adanya migrasi konsumen itu, sampai pada pertengahan Mei 2022 ini, Pertamina Patra Niaga mencatat kuota Pertalite berada di level 17 hari.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.

Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.

"Kita akan mengoptimalkan pemakaian My Pertamina dalam transaksi BBM subsidi. Jadi semua konsumen penerima subsidi perlu register dan bisa membeli BBM subsidi di SPBU. Sistem masih difinalisasi, kemudian disosialisasikan dulu," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Selain aplikasi My Pertamina, menurut Saleh pihaknya juga bakal mengandalkan teknologi QRIS untuk setiap transaksi pembelian Pertalite. Namun sayang, ia belum membeberkan secara rinci mengenai kelanjutan dari teknologi tersebut.

"Ada juga opsi kita menggunakan QR code sehingga lebih cepat dan aman," ujarnya.

Saleh juga belum bisa menjabarkan, kapan ketentuan pembelian Pertalite menggunakan MyPertamina itu jalan. Ia hanya bilang, sekarang masih dikoordinasikan dengan Pertamina untuk kesiapan MyPertamina.

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak menambahkan, bahwa untuk kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah ada bahkan sudah diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Semua usulan sudah naik, BPH Migas menunggu. Sementara belum bisa kami share," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular