Ada Usul, yang Bisa Beli Pertalite Cuma Motor & Angkutan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merusumkan aturan berupa petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 atau Pertalite. Atas hal itu, Dewan Energi Nasional mengusulkan agar pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan sepeda motor dan angkutan barang dan jasa.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang sederhana berkaitan dengan aturan baru mengenai petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli BBM Pertalite. Misalnya, pembelian Pertalite bisa saja diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang.
Ini dilakukan agar implementasi di lapangan dapat dijalankan. Dengan aturan sederhana tersebut maka petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat mudah mengidentifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM Pertalite.
"Misalnya hanya untuk sepeda motor, SPBU kan bisa bedakan dan angkutan umum plat kuning. Gak mungkin juga petugas SPBU harus memeriksa apakah ini muat barang sembako," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Menurut Djoko dari total kuota BBM jenis Pertalite yang ditetapkan pemerintah, setidaknya 60% dikonsumsi oleh kendaraan roda dua. Artinya jika produk BBM Pertalite dapat dikhususkan untuk pengguna kendaraan bermotor, maka beban Pertamina akan berkurang.
"Mobil saya rasa orang beli bensin mampu lah beli Pertamax kalau sepeda motor kan ekonominya gak semampu mobil jadi wajar. Angkutan umum kan untuk masyarakat nah itu dulu aja agar implementasi di lapangan jalan," kata Djoko.
Menurut Djoko pembahasan mengenai kriteria siapa yang berhak membeli BBM jenis Pertalite sudah sejak dulu menjadi topik pembahasan. Namun demikian, implementasinya hingga sampai saat ini masih nol.
Sedangkan, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di SPBU misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.
"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi nah ini muncul terkait usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, BBM jenis Pertalite ini menjadi incaran sejuta umat warga Indonesia kendati harganya yang paling murah. Sejak harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter, Pertamina mencatat 25% konsumen Pertamax lari dan menggunakan Pertalite.
Akibat adanya migrasi konsumen itu, sampai pada pertengahan Mei 2022 ini, Pertamina Patra Niaga mencatat kuota Pertalite berada di level 17 hari.
(pgr/pgr)