Tak Cuma Pertalite, Beli Solar Subsidi Juga Bakal Diatur
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bersubsidi dan juga penugasan. Khususnya BBM jenis RON 90 atau Pertalite dan juga Solar.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM tidak hanya berfokus pada produk Pertalite. Lebih dari itu, pemerintah juga bakal mengatur petunjuk teknis pembelian BBM untuk jenis Solar subsidi.
"Tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan. Satu lagi yang lebih krusial yaitu BBM jenis solar, ini kan masih disubsidi meskipun subsidinya per liter tapi harganya kan lebih murah dibandingkan solar nonsubsidi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (30/5/2022).
Seperti yang diketahui, BPH Migas sebelumnya mengatakan ada kriteria siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Hanya saja, kata Djoko, pengaturan pembelian Pertalite dan juga solar akan menemui sejumlah kendala di lapangan. Pasalnya, semakin detail aturan itu maka akan semakin sulit penerapannya di lapangan.
"Apalagi kalau pake sistem IT, karena tidak semua di wilayah 3T mengerati, misalnya juga sinyal hilang-hilangan di daerah tersebut. Jadi maksud saya, kalau misalnya aturan ini makin simpel maka akan makin mudah dilakukan," ungkap Djoko.
Misalnya yang termudah, kata Djoko, yang berhak membeli BBM Pertalite hanyalah kendaraan roda dua dan angkutan barang dan jasa.
"Katakanlah Petralite mau diatur hanya untuk kendaraan motor yang mobil gak bisa, ini akan lebih mudah. Tetapi kalau kita rinci saya yakin banyak masalah dan pelaksanannya lebih sulit, jadi dibuat aturab sesimpel mungkin agar implementasinya lebih mudah dijalankan," tandas Djoko.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto berharap agar penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan BBM solar bersubsidi ke depan dapat lebih tepat sasaran. Mengingat masih terdapat oknum-oknum di sektor perkebunan dan pertambangan yang tetap menggunakan solar bersubsidi.
"Apalagi ketika harga solar yang tidak disubsidi semakin meningkat artinya gap tinggi. Solar harus diatur," kata dia.
Hal yang sama juga terjadi pada ketika BBM jenis Pertamax mengalami kenaikan, masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM jenis ini kemudian beralih menggunakan Pertalite yang harganya lebih murah. Oleh sebab itu, ia berharap agar kriteria pembeli yang BBM Pertalite dan solar subsidi dapat dirumuskan dengan cara yang tidak berbelit-belit.
"Secara umum yang berhak itu kan petani kecil kendaraan umum, kalau solar pertambangan dan perkebunan gak boleh nah ini. Saya menyarankan kita perketat mobil mewah dan mobil dinas sudah lah jangan gunakan solar subsidi. Kita arahkan lebih tepat sasaran. Jadi itu urgensinya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.
"Kita akan mengoptimalkan pemakaian My Pertamina dalam transaksi BBM subsidi. Jadi semua konsumen penerima subsidi perlu register dan bisa membeli BBM subsidi di SPBU. Sistem masih difinalisasi, kemudian disosialisasikan dulu," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Selain aplikasi My Pertamina, menurut Saleh pihaknya juga bakal mengandalkan teknologi QRIS untuk setiap transaksi pembelian Pertalite. Namun sayang, ia belum membeberkan secara rinci mengenai kelanjutan dari teknologi tersebut.
"Ada juga opsi kita menggunakan QR code sehingga lebih cepat dan aman," ujarnya.
Saleh juga belum bisa menjabarkan, kapan ketentuan pembelian Pertalite menggunakan MyPertamina itu jalan. Ia hanya bilang, sekarang masih dikoordinasikan dengan Pertamina untuk kesiapan MyPertamina.
(pgr/pgr)