Punya Mobil Mewah? Siap-siap Tak Boleh Beli Pertalite Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Khususnya pembelian BBM bersubsidi dan penugasan seperti RON 90 atau Pertalite.
Penerbitan aturan mengenai petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite itu dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi dan penugasan itu bisa lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut. Yang terang saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Iya hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.
Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).
Selain Pertalite, Alfon juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pertamina dan Kementerian ESDM tengah menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Namun sayang ia juga belum dapat membeberkan secara detail.
"Saat ini semua masih dalam proses," ujarnya.
Bisik-bisik dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyantoi mengatakan, dari yang ia dengar, salah satu kriteri yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.
"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. "Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Namun Irto belum bisa menjelaskan kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. "Kriteria itu yang masih dibahas," ungkap Irto.
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada. "Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka," ungkap Ahok kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp 7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.
Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%.
(pgr/pgr)