Satu Suara! DPR Dukung Pembeli Pertalite Sesuai Kriteria

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 27/05/2022 18:10 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mendukung rencana pemerintah yang akan menyiapkan petunjuk teknis beserta kriteria masyarakat yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk BBM jenis RON 90 atau Pertalite.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya mendukung agar kriteria pembeli BBM jenis Pertalite segera didetailkan. Sebab, hal ini dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian tentang penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia.

Oleh sebab itu, Komisi VII sampai saat ini masih menanti kelanjutan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Sampai saat ini belum ada kelanjutan pembahasan, sudah kami tekankan di awal bahwa ini penting karena merupakan payung hukum yang memberikan kepastian penyaluran BBM bersubsidi," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Sehingga penggunaan dan pemanfaatan dari BBM yang telah disubsidi dapat berjalan tepat sasaran. Mengingat, selama ini masih banyak subsidi yang dipergunakan kepada mereka-mereka yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Bisik-bisik dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, dari yang ia dengar, salah satu kriteri yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Ketika waktunya tiba, kata Erika, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina