Tujuh Crazy Rich RI Ikut Tax Amnesty II, Siapa Mereka?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga 27 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sebanyak 51.682 orang.
"Dari hari ke hari menunjukkan peningkatan sampai dengan kemarin 27 Mei kita sudah mengumpulkan, sudah banyak peserta yang ikut 51 ribu wajib pajak," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam diskusi media, Jumat (27/5/2022).
Dari jumlah wajib pajak yang bertobat ini, 7 diantaranya adalah crazy rich. Orang super tajir ini adalah wajib pajak kelompok berharta Rp 10 triliun ke atas. Sedangkan yang melaporkan harta sebesar Rp 1-Rp 10 triliun sebanyak 187 wajib pajak. Sayangnya DJP tidak bisa membocorkan siapa orang terkaya tersebut.
Sementara itu, yang paling banyak mengikuti PPS adalah wajib pajak berharta Rp 1 - Rp 10 miliar yang tercatat sebanyak 19.003 orang. Lalu berharta Rp 10-Rp 100 miliar sebanyak 14.742 orang.
Secara rinci, dari 51 ribu lebih wajib pajak ikut PPS ini, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan melalui PPh sebesar Rp 10,38 triliun. Ini berasal dari aset yang dilaporkan mencapai Rp 103,32 triliun.
Ia berharap, wajib pajak yang masih memiliki harta belum diungkapkan agar segera mengikuti PPS. Sebab, pelaksanaannya hanya sebulan lagi karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kami sekali lagi mengingatkan kalau wajib pajak menunggu akhir bulan, misalnya 30 Juni terus tiba-tiba ada set ketinggalan, maka ini sudah tidak punya kesempatan lagi," jelasnya.
(mij/mij)