Beli Pertalite Ngga Bisa Sembarang, Ahli: Jangan Mengada-ada!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya untuk BBM bersubsidi seperti jenis RON 90 atau Pertalite. Melalui aturan baru ini, kriteria dari pembeli Pertalite akan diatur secara detail.
Petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite ini dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran. Sehingga tidak dinikmati oleh kendaraan-kendaraan mewah.
Namun, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyangsikan langkah yang dilakukan pemerintah akan berhasil. Mengingat, selain sulit untuk merumuskan kriteria pembeli Pertalite, implementasinya juga mustahil.
"Kriteria untuk konsumen yang berhak membeli Pertalite subsidi ini menurut saya mengada-ada. Menurut saya pertama sulit merumuskan kriteria tadi. Kedua lebih sulit lagi diterapkan di lapangan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/6/2022).
Fahmy menilai cukup mustahil bagi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menerapkan kriteria tersebut di lapangan. Alih-alih membuat kebijakan yang kontra produktif, sebaiknya pemerintah memutuskan bahwa yang boleh membeli Pertalite adalah masyarakat miskin.
"Kriteria masyarakat miskin kan sudah ada. Atau yang paling mudah orang yang dikategorikan miskin dia punya kartu miskin. Nah gunakan saja kartu tadi untuk membeli di SPBU dengan harga subsidi," katanya.
Sementara, bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu miskin tidak diperkenankan untuk membeli BBM jenis Pertalite. Dengan begitu, maka penyaluran BBM bersubsidi kemungkinan akan lebih tepat sasaran.
"Nah kemudian kartu tadi apakah di scan atau apapun itu bisa dipantau. Misalnya dalam sebulan dia berhak membeli berapa liter, dengan gunakan kartu tadi dia bisa beli Pertalite dengan jumlah tertentu sehingga tidak disalahgunakan," ujarnya.
Fahmy sendiri sebenarnya sudah memberikan masukan kepada Kementerian ESDM mengenai mekanisme tersebut. Namun demikian, ego sektoral masih menjadi hambatan guna mewujudkan sinergitas antar Kementerian, mengingat data terkait jumlah orang miskin hanya dimiliki Kementerian Sosial saja pada waktu itu.
"Sepertinya ESDM gak rela kalau distribusi atau kewenangan untuk memberikan subsidi Pertalite dan Gas LPG 3 Kg diserahkan ke Kemensos. Tapi Kementerian ESDM gak punya data orang miskin, gak punya kriteria orang miskin. Nah sekarang baru akan buat kriteria sendiri padahal di Kemensos sudah ada datanya," ujarnya.
Sedangkan, saat dikonfirmasi terkait aturan baru petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk BBM Pertalite, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji belum memberikan respon. Begitu juga dengan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pihaknya saat ini masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Ketika waktunya tiba, kata Erika, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.
(pgr/pgr)