Terbaru! Ini Aturan Khusus PNS, Sanksinya Sampai Nggak Digaji

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 25/05/2022 13:50 WIB
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terbaru mengenai disiplin PNS yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN 6/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS, seperti dikutip melalui salinan aturan tersebut, Rabu (25/5/2022).


Aturan baru ini akan mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, hingga konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada satu tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat pejabat administrator atau pejabat pengawas pada unit kerja tersebut.

Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Berikut hukuman disiplin terbaru PNS:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya

  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 tahun

Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan kerja.

Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Adapun PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai