Simak! Ini Kabar Terbaru Pengangkatan Honorer Nakes Jadi PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini. Dalam hal ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan ini hanya berlaku untuk honorer yang merupakan tenaga kesehatan (nakes). Terutama honorer nakes yang ada di dalam data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Si-SDMK).
Direktur Perencanaan Nakes Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Sugiyanto mengatakan, honorer nakes ada di dalam sistem data tersebut tidak akan otomatis menjadi ASN PPPK. Melainkan tetap melalui proses seleksi.
"Nanti ini tergantung usulan Pemda berapa formasi yang dibutuhkan. Misalnya di situ (Si-SDMK) honorer ada berapa orang dan formasi yang dibutuhkan berapa orang sesuai usulan Pemda. Nah nanti dari situ dilakukan seleksi, jadi prosesnya tetap ada seleksi," ujarnya dalam Youtube Ditjen Nakes yang dikutip Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, hingga Mei ini proses yang berjalan adalah pendataan tahap dasar. Di mana usulan formasi dari Pemda diserahkan ke Kementerian PAN-RB untuk diteliti, kemudian disampaikan juga kepada Kementerian Keuangan untuk melihat kondisi anggaran.
Setelah itu prosesnya akan kembali lagi ke Kemenpan RB untuk memfinalkan sesuai dengan anggaran yang ada dan dilakukan tahap seleksi. Nanti akan ditentukan juga panitia seleksi untuk perekrutan honorer nakes menjadi ASN PPPK.
"Nanti disampaikan ke Menpan RB untuk dilakukan tahapan seleksi. Nanti seleksi kemungkinan dilakukan oleh BKN, Kemenpan dan pansel," jelasnya.
(mij/mij)