
6 Kesalahan Penyaluran Bansos Ini Bikin Negara Tekor Rp 6,9 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial yang ada dalam program perlindungan sosial pemerintah. Ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara hingga Rp 6,93 triliun.
Akibat penyaluran yang tidak sesuai ketentuan ini, maka yang menerima manfaat tak tepat sasaran. Sebab, ada beberapa bansos yang diberikan kepada orang yang dilaporkan sudah meninggal.
Secara rinci, berikut enam kesalahan penyaluran bansos yang merugikan negara:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020. Juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
2. KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di Tahun 2021.
3. KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
4. KPM yang sudah dinonaktifkan.
5. KPM yang dilaporkan meninggal.
6. KPM bansos ganda.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore..! Sederet Bansos Jokowi Cair, Nilainya Rp7,2 Triliun