Temuan BPK: Banyak Pensiunan PNS Tak Terima Haknya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 25/05/2022 11:40 WIB
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berhasil menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya.

Laporan tersebut dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Semester II-2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/5/2022).


Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, terkait dengan peserta yang belum menerima pengembalian dan peserta pensiun ganda.

Catatan BPK, peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,4 miliar. Sementara itu, peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567,4 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis laporan BPK.

BPK lantas merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif/tidak aktif dengan instansi terkait, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda, kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkap lima temuan yang memuat 9 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai