Siap-siap! Honorer Dihapus 2023, Cek Syarat Agar Diangkat PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus honorer mulai tahun depan. Meski demikian honorer diberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Honorer tidak akan ada lagi pada 2023," ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni beberapa waktu lalu.
Dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS. Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
"Jadi sudah diangkat lebih dr 1 juta tenaga honorer," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat?
Alex Denni menyebutkan bahwa untuk tenaga honorer yang ada hingga saat ini masih menjadi 'PR' pemerintah. Sebab, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II berjumlah puluhan ribu.
Terbaru, data THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu. Dimana proses masih berlangsung sehingga belum diketahui berapa yang lulus.
Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
"Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu," pungkasnya.
Syarat yang harus ditempuh untuk menjadi PNS pastinya harus lulus seleksi yang sudah ditetapkan. Selanjutnya honorer harus produktif dan memiliki keahlian khusus, mengingat pemerintah juga akan menggeser PNS yang hanya mampu mengerjakan hal-hal yang bersifat administratif.
(mij/mij)