Ternyata Begini Pentingnya DMO CPO Diberlakukan
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi VII DOR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. Termasuk, ujar dia, DMO untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan kebijakan DMO menyusul dibukanya kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, mulai Senin (23/5/2022).
"Katakan misalnya produksi CPO itu 50 juta ton per tahun, lalu DMO misalnya 20%. Artinya, seperlima dari produksi CPO itu untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok, namanya domestic price obligation (DPO)," kata Sugeng saat rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian, GAPKI, GIMNI, AEMJI, SPKS, Apkasindo Perjuangan, dan asosiasi perusahaan cangkang sawit, Selasa (24/5/2022).
Dengan DMO itu, lanjut dia, fluktuasi harga yang terlalu tinggi bisa dicegah. Dan menjaga ketersediaan di dalam negeri tidak berfluktuasi. Sebab, ujarnya, saat ini volatilitas komoditas sangat tinggi.
"Kalau nggak, pasti akan diekspor semua. Karena itu perlu campur tangan negara, itu dibenarkan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti listrik, tarifnya bisa naik 3 kali lipat saat ini kalau tanpa DMO batu bara," kata Sugeng.
Apalagi, lanjut dia, Indonesia tidak menganut mekanisme pasar yang liberal terbuka. Yaitu, tidak semata-mata melepas ke mekanisme pasar secara bebas sepenuhnya.
"Karena kesenjangan masih ada, sehingga perlu kehadiran negara. Dalam hal subsidi. Saat ini industri agro tengah menikmati windfall profit. Jangan dinikmati pengusaha saja, perhatikan juga masyarakat. Makanya DMO itu penting karena minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sugeng.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah akan mengganti program minyak goreng curah bersubsidi menjadi DMO.
"Pada 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika bersama Komisi VII DPR yang dipimpin Maman Abdurrahman, Selasa (24/5/2022).
(dce/dce)