Ini Alasan Mendag Lutfi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 20/05/2022 18:35 WIB
Foto: Pencabutan Larangan Ekspor Sementara CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kembali ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak uang mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Saya juga berterima kasih kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan ekspor untuk sementara waktu sampai stok minyak goreng di dalam negeri cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tidak terkecuali kepada seluruh distributor retailer dan pedagang eceran yang telah berkontribusi memenuhi permintaan minyak goreng Masyarakat," katanya dalam tayangan video Kemendag, Jumat (20/5/22).

Sejak pelarangan ekspor diberlakukan melalui permendag 22 tahun 22 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, Ia menyebut pemerintah, BUMN dan swasta telah dan terus berupaya untuk memenuhi pasokan serta penurunan harga migor curah.


"Sebelum pelarangan sementara ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng curah di Maret 2022 hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara 33,2% dari kebutuhan nasional. Sementara itu setelah pemberlakuan stok minyak goreng meningkat 108,74% dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,5 ton. Pasokan ini lebih besar 17 ribu ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton," sebut Lutfi.

"Menurut pantauan kami, harga minyak goreng curah mulai turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang berlimpah," lanjutnya.

Setelah adanya, keputusan pencabutan larangan ekspor, maka aturan lama dalam Permendag 22/2022 akan dicabut. Selanjutnya bakal dibuat aturan baru.

"Hal yang akan diatur mencakup aturan aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar DMO dan turunannya, mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," sebut Lutfi.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO