
Asyik! Sekarang Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, ternyata pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan aturan perjalanan di luar dan dalam negeri tanpa perlu tes antigen dan PCR, dengan syarat cukup vaksin lengkap 1 dan 2 saja.
"Keputusan kedua adalah PPLN (Perjalanan Luar Negeri) dan PPDN (Perjalanan Dalam Negeri) yang sudah divaksin lengkap tak perlu PCR dan antigen sebelum perjalanan dengan pesawat terbang," kata Menkes Budi Gunadi, Selasa (17/5),
Sebelumnya Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Dimana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan kebijakan bebas tes bagi yang sudah vaksin lengkap pada perjalanan luar dan dalam negeri berlaku besok (18/5).
"Dihapuskannya kewajiban tes bagi PPLN dan PPDN dengan catatan vaksin lengkap. Nantinya elaborasi ini akan dituangkan dalam peraturan satgas. Masa berlakunya besok," katanya.
(hoi/hoi)
Next Article Masker Dilepas: Menkes Sebut Imun Orang RI Kuat Varian Baru


India Pusing 7 Keliling, Rekor Panen Jagung-Beras Malah Bikin Masalah

Chaos! Demo Antipemerintah Meluas, Presiden Sebut Ada Kekuatan Asing

Gempa Besar Tsunami di RI Hanya Tunggu Waktu, BRIN Tunjuk Wilayah Ini

Bos Raksasa Teknologi China Dihukum Mati Usai Perusahaan Bangkrut

Gaji PNS Bakal Naik Gede-gedean di Sini, Terbesar dalam 3 Dekade

Mobil Ini Paling Gak Laku di RI, Cuma Terjual 3 Unit

Trump Ultimatum Putin di Alaska, Hentikan Perang atau...
