Cek Aturan Terbaru PPKM di Diskotek Cs Berlaku di Jakarta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 May 2022 17:40
Gambar Konten, Tak Diberi Napas, Bisnis Spa Sampai Massage Mati Total
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sektor hiburan menunggu kepastian dari pemerintah mengenai izin pembukaan operasional kembali. Saat ini, beberapa tempat seperti panti pijat, diskotek hingga spa masih ditutup. Karenanya, banyak pekerja seperti terapis yang tidak memiliki pekerjaan.

"Bar secara izin boleh. Diskotek, spa, panti pijat belum. (terapis) nganggur jadinya," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/5/22).

Bukan tidak mungkin terapis tersebut mencari pekerjaan lain dengan menawarkan jasanya melalui teknologi digital. Alhasil, pemerintah yang tidak mendapat pendapatan dari pajak yang semestinya. Padahal, pelaku usaha juga sudah siap untuk Kembali beroperasi.

"Belum ada kabar, ngga ngerti. Nggga ada yang bisa kasih kepastian. Bingung kita juga," sebut Hana.

Tempat seperti panti pijat hingga spa beberapa kali direncanakan bakal kembali dibuka pada masa pandemic Covid-19. Namun, hingga kini masih belum menemui titik terang karena naik turun kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah mengizinkan bar Kembali buka. Namun, spa hingga pijat belum. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Restoran/Rumah Makan/Kafe/Bar dengan lokasi yang berada dalam gedung toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in)," tulis Keputusan Kadis tersebut.

Jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 75% pengunjung waktu makan dibatasi maksimum 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta jam operasional dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.

"Musik hidup berada dapat beroperasi yang pada restoran/rumah makan/kafe/bar dengan pembatasan jumlah personil serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; Dilarang Disc Jockey dan menampilkan pertunjukan (DJ), melantai rnenyumbang lagu," sebut Keputusan Kadis tersebut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular