PNS Kerja di Mana Saja, Kantor Pemerintah Bakal Kosong?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 May 2022 14:25
INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji sistem kerja lebih fleksibel untuk para PNS. Ini berkaca dari keberhasilan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang meningkatkan kinerja PNS.

Nantinya sistem kerja fleksibel ini diberi nama Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.

"Justru beberapa PNS justru lebih meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia.

Dengan sistem kerja ini, maka nantinya PNS tak perlu lagi datang ke kantor karena bisa kerja dari mana saja. Sehingga kantor-kantor akan kosong seperti saat WFH.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pun pernah menyampaikan idenya untuk memanfaatkan kantor-kantor di Kementerian Keuangan yang kosong. Salah satunya dengan menyewakan sebagai hotel.

"Saya suka bercanda di rapim, dan bilang saya 3 bulan nggak ke kantor Kemenkeu di headquarter (pusat) kita tetap bisa kerja tuh, kantor bisa saya sewakan jadi hotel dan kantor lain," ujarnya di acara town hall Kemenkeu 2020 lalu.

Menurutnya kala itu, pemanfaatan kantor ini sangat menguntungkan karena bisa menambah penerimaan negara. Dari pada dibiarkan kosong justru keluar uang untuk melakukan pemeliharaan.

"Artinya efisiensi dari Kekayaan Negara Kita kita, anda harus mulai mikir berarti office-office yang banyak spacenya sudah agak berlebihan juga. Bayangkan space Menteri Keuangan 1 lantai di headquarter, itu 3 bulan nggak saya datangi ternyata kemenkeu tetap jalan tuh. Berarti 1 lantai kalau saya sewakan, saya bisa terima penerimaan," imbuhnya.

Terkait hal ini, Satya menjelaskan bahwa harus ada kajian lebih lanjut. Sebab, kantor-kantor pemerintah adalah Barang Milik Negara (BMN) yang untuk pemanfaatannya harus sesuai dengan mekanisme.

"Harus dikaji lebih lanjut karena itu kan harus disiapkan terlebih dahulu, dan kemudian mekanisme tadi misalnya dibilang kerja tidak dari kantor dan kantornya ditutup kan nggak gitu juga. Kantor kan BMN, aset pemerintah yang ada aturan tersendiri. Jadi harus ada kajian mendalam dan aturan yang mendasari agar pelaksanaan WFA ini lancar," pungkas Satya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah PNS Tidur & Malas-malasan, WFA Harus Diawasi Ketat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular