
Jokowi Rombak Habis Aturan Dana Pendidikan, Begini Isinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak ulang aturan pendanaan pendidikan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.
Perombakan ini sejalan dengan terbitnya PP 18/2022 tentang Perubahan Atas PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/5/2022).
Salah satu perubahan yakni pada pasal 80, 81, 82, dan 83.
Dalam pasal 80, Jokowi menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan 20% dari belanja negara tidak termasuk dengan biaya pendidikan kedinasan.
Menteri di bidang keuangan negara dan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun kebijakan penggunaan anggaran pendidikan pelaksanaan program dan kegiatan anggaran pendidikan, serta mekanisme pendanaan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam pasal 81, Jokowi menyisipkan kewajiban anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendanai urusan pendidikan menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.
Anggaran pendidikan dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi.
Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini pun menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang diatur oleh Peraturan Menteri di bidang pemerintahan dalam negeri.
Untuk pasal 82, Jokowi menghapus ketentuan sebelumnya yakni dana pendidikan yang diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam bentuk daerah tidak termasuk dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan dana alokasi khusus bidang pendidikan.
Untuk pasal 83, Jokowi mengubah ketentuan bahwa hibah dari pemerintah daerah untuk satuan pendidikan akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Coret Biaya Pendidikan Kedinasan dari APBN