PNS Kerja bak Karyawan Startup, Pelayanan Publik Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji sistem kerja baru bagi PNS. Sistem kerja ini nantinya disebut Work From Anywhere (WFA) alias bisa kerja dari mana saja bak karyawan perusahaan startup.
Salah satu yang nantinya bisa menikmati sistem kerja baru ini adalah PNS di bagian administrasi. Untuk detailnya masih dikaji oleh pemerintah.
Lalu bagaimana dengan pelayanan publik?
Seperti kita ketahui, selama ini pelayanan publik selalu dilakukan dengan pertemuan fisik. Contohnya, pembuatan KTP, SIM hingga legalisir surat.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk pelayanan tersebut akan tetap sama. Artinya, PNS yang ada di posisi pelayanan publik tetap masuk kantor (Work From Office/WFO).
"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Contoh lain PNS yang tidak bisa WFA adalah yang terkait dengan keamanan seperti TNI, Polri, PNS Badan Keamanan Laut dan juga satpol PP.
"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.
(mij/mij)