Ini Kriteria PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja, Anda Termasuk?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 May 2022 10:00
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengkaji skema kerja baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan lagi kerja dari rumah (Work From Home/WFH) melainkan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFH).

Dengan sistem kerja ini, nantinya PNS bisa bekerja dari mana saja tempat yang disukai. Misalnya bekerja di pinggir pantai, mal, restoran hingga cafe yang masih memiliki koneksi internet.

"Jadi mungkin konsepnya Work from Anywhere," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia.

Namun, sistem kerja baru ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh PNS. Hanya PNS dengan posisi dan kriteria tertentu yang bisa melaksanakan sistem kerja WFA.

"Kemungkinan yang sifatnya administratif (bisa menerapkan WFA)," jelasnya.

Sedangkan beberapa posisi harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office). Ini biasanya PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia.

Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.

"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah PNS Tidur & Malas-malasan, WFA Harus Diawasi Ketat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular