Gelombang Pengusaha Tak Kuat Bayar THR, Kuat Nyicil?
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua tahun lebih pandemi Covid-19 ada di Indonesia, ternyata masih banyak pelaku usaha yang kesulitan untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Berkaca dari tahun lalu, pembayaran THR dicicil sampai hampir 12 bulan.
Di tahun ini, pengusaha berharap bisa lebih cepat membayarnya, khususnya mereka yang belum membayar THR khusus lebaran 2022, misalnya 3 hingga 6 bulan.
"Harapan kita seperti itu, jadi karena kita mulai membaik, memang kita berharap agar mampu mengelola cashflow dengan baik, sehingga pembayaran itu bisa secepatnya, atau jangan sampai tahun depan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/5/22).
Pemerintah sejak beberapa waktu lalu sudah mengingatkan agar pengusaha membayar THR tanpa dicicil tahun ini. Jika pembayaran terjadi hingga berlarut-larut, ada sanksi yang mengancam pengusaha.
"Kalau bisa diselesaikan tahun ini, misal di kuartal III, dan kita harap kondisi membaik dan berdoa agar dua minggu ke depan ga ada penyebaran virus yang mengkhawatirkan," sebut Sarman.
Ia pun menjelaskan kenapa pembayaran THR sampai harus dicicil, yakni karena ketidakmampuan pengusaha untuk menunaikan kewajibannya. Selama dua tahun ini, beberapa sektor harus berdarah-darah di tengah pandemi.
"Dengan 5 bulan baru bangkit mereka ga bisa menormalkan kas mereka, jadi memang saat ini harus ada semacam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ini tanggung jawab dunia usaha dan itu wajib dibayarkan," jelas Sarman.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemenaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
(hoi/hoi)