Fenomena Ribuan Perusahaan Nunggak THR, Ini Ternyata Sebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada ribuan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan. Pengusaha beralasan bahwa saat ini sebagian sektor masih kesulitan untuk membayar kewajibannya.
"Belum semua pengusaha dalam posisi keuangan normal atau pulih keuangannya, dan kita tau ekonomi kita baru bangkit apalagi sektor tertentu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjoran kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/5/22).
Beberapa sektor tersebut misalnya dari sektor perhotelan, restoran dan yang mengandalkan mobilitas masyarakat. Sektor tersebut baru hidup dalam beberapa waktu terakhir, sedangkan sebelumnya kesulitan untuk bertahan.
"Dua tahun ngga bisa buka, ngga bisa aktif sama sekali. Seperti sektor hiburan, sektor jasa, kemudian katakan hotel, resto, cafe walau mereka boleh buka tapi sangat terbatas, makanya (sebagian karyawan) dirumahkan," kata Sarman.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemenaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (9/5/22).
(hoi/hoi)