PPKM Longgar, Tak Perlu Lagi PCR & Antigen Untuk Kegiatan Ini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 May 2022 08:19
Pengunjung melakukan pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah telah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda Transportasi publik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan sejumlah relaksasi kebijakan atau pelonggaran. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen yang ditiadakan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan peniadaan ketentuan menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen diberlakukan untuk pelaksanaan kompetisi olahraga.

"Baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (10/5/2022).

Meski demikian, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Adapun penyelenggaraan kompetisi olahraga hanya berlaku daerah level 3, 2, dan 1.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Sementara itu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut:

  • 50% untuk wilayah PPKM level 3
  • 75% untuk wilayah PPKM level 2
  • 100% untuk wilayah PPKM level 1.

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadium wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap," tulis ketentuan dalam Inmendagri 24/2022.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik Pesawat Cs Kini Tak Perlu Antigen & PCR, Kapan Berlaku?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular