Harga Bahan Bakar Gas Naik, Tetap Lebih Murah Dibanding BBM?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
09 May 2022 12:40
Petugas mengisi ulang gas Elpiji subsidi 3kg di depot Pertamina, Koja, Jakarta Utara, Senin (21/5). Dibulan Ramadan Pertamina meningkatkan ketahanan stok LPG menjadi rata-rata 17,6 hari sebesar 27ribu metrik ton dan akan menyiagakan 49 SPPBE kantong di Pulau Jawa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengerek harga jual Bahan Bakar Gas (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi Rp 4.500 untuk satu liter setara premium (lsp) dari sebelumnya Rp 3.100 per lsp.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.

Dengan terbitnya Kepmen ESDM 82/2022 ini, Kepmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 dicabut. Artinya, ketentuan harga jual bahan bakar gas senilai Rp 3.100 per lsp itu sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Kepmen 82/2022 ini menyatakan, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

"Harga jual BBG yang dugunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak," terang Kepmen 82/2022 yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022.

Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaa penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.

"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas beleid anyar ini.

Sejatinya, harga Bahan Bakar Gas yang dijual SPBG masih lebih murah ketimbang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) di SPBU.

Terkini misalnya, harga BBM jenis penugasan pemerintah dalam hal ini RON 88 atau Premium di banderol dengan harga Rp 6.450 per liter dan Solar/Biodiesel Rp 5.150 per liter. Sementara Pertalite (RON 90): Rp 7.650 per liter, dipatok merata di seluruh Indonesia.

Adapun untuk jenis BBM non penugasan pemerintah yakni Pertamax (RON 92): Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter, Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.500 - Rp 15.100 per liter. Dan untuk Dexlite (CN 51): Rp 12.950 - Rp 13.550 per liter, serta Pertamina DEX (CN 53): Rp 13.700 - Rp 14.300 per liter.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Pemerintah Naikkan Harga Bahan Bakar Gas Jadi Rp 4.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular