Mendagri Terbitkan Aturan Baru, 50% PNS Boleh WFH
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) otoritas dalam negeri selama masa arus balik idul Fitri 1443 H.
Aturan terbaru penyesuaian sistem kerja PNS dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), seperti dikutip keterangan resmi Kemendagri, Senin (9/5/2022).
“Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor mulai tanggal 9 Mei sampai dengan 13 Mei,” tulis SE tersebut.
SE ini menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
PNS yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” bunyi SE tersebut.
Adapun pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan suntikan booster vaksin Covid-19. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(cha/cha)