Fakta Gaji ke-13 PNS: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 09/05/2022 08:25 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tahun ini seluruh PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Sedangkan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan hanya menghitung gaji pokok serta tunjangan melekat tanpa tukin.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan PNS mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni direncanakan pada Juli 2022.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujarnya yang dikutip dari Youtube Kemenkeu RI, Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," imbuhnya.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tulis PMK 75/2022.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai