
Usai THR, PNS Bakal Diberi Gaji ke-13! Cek Jadwalnya di Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapat tambahan penghasilan selain THR tahun ini. Tambahan penghasilan ini berasal dari pencairan gaji ke-13 yang rencananya dilakukan pada Juli mendatang.
Pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan dalam kurun 2 bulan setelah Idulfitri. Nantinya, pembayaran gaji ke-13 juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilai gaji ke-13 pada 2022 sama dengan THR. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Meski rencananya pencairan dilakukan pada Juli 2022, namun dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah Juli apabila administrasi belum selesai.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari 2020 dan 2021. Alasannya, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran