Maaf Ya! PNS Kriteria Ini Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022

Lidya Julita, CNBC Indonesia
Kamis, 05/05/2022 10:00 WIB
Foto: Infografis/Gaji ke-13/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun ini akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilainya lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut disebutkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN serta siapa saja yang dikecualikan dari hak menerima gaji tambahan itu.


Disebutkan, beberapa PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah di antaranya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Ini tertulis dalam pasal 5 aturan ini.

"THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 yang dikutip Kamis (5/5/2022).

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.

Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai