THR Anda Sudah Cair? Lapor ke Sini Bagi yang Belum Dapat

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Selasa, 03/05/2022 08:15 WIB
Foto: Infografis/THR PNS Tahun Ini Lebih Gede Lho/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) jelas menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para karyawan, karena dapat digunakan sebagai dana tambahan untuk biaya mudik maupun biaya yang lain.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR satu minggu sebelum hari raya Idulfitri. Namun, bagaimana jika THR tak kunjung cair meski hari raya telah lewat?


Untungnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka peluang pengaduan masyarakat atau pekerja yang tidak mendapatkan THR melalui Posko THR. Posko THR dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR Lebaran 2022 pada perusahaannya.

Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online di poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara itu, sejak 10 hari menjelang Lebaran 2022 ini, Kemnaker mencatat laporan aduan mengenai THR ini sudah bermunculan. Tercatat, Kemnaker telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai dengan 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Beli Lesu, Mal Ramai Tapi Angka Penjualan Tak Melonjak