
Rentan Penyelewengan, Formula Harga BBM Layak Dievaluasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas batas bawah bagi BBM umum atau yang nonsubsidi.
Evaluasi dinilai penting dilakukan karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM.
Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021, Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan index harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindex seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singpura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina.
"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Ibnu menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan. Hal bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.
Menurut Ibnu pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan. "Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalukan BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan," ujarnya.
Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.
"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.
Selama ini hanya dua badan usaha yang mengemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.
Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama diseluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah. "Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga BBM Jenis ini Resmi Turun dari Aceh sampai Papua