Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan resmi Halal Bihalal di masa pandemi Covid-19 baik di kabupaten, kota di Jawa, Bali maupun luar jawa. Salah satu yang dibatasi adalah jumlah tamu Halal Bihalal. Bagi Kabupaten, Kota yang berada di PPKM level 3 wajib tidak mengadakan kegiatan Halal Bihalal dengan kapasitas lebih dari 50% lalu untuk level 2 kapasitas nya 75% dan untuk PPKM level 1 dengan kapasitas 100%.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia, Rabu (27/04/2022)