Ekspor CPO Resmi Dilarang, Jokowi Akui Ada Dampak Negatif
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang akan diberlakukan mulai malam ini, Kamis (28/04/2022) pukul 00.00 WIB.
Presiden Jokowi mengakui, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng ini menimbulkan sejumlah efek negatif.
Jokowi menyebut, kebijakan ini berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun dia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan di dalam negeri hingga pasokan melimpah.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan di dalam negeri hingga pasokan melimpah," tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (27/04/2022).
Presiden pun meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri dan memprioritaskan minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan di dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," ungkapnya.
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi, kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua punya niat memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuuhan dalam negeri bisa tercukupi," jelasnya.
Dia menegaskan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk CPO, dan minyak goreng berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan berikat.
"Sebagai produsen minyak sawit dunia, ironis RI mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah emapt bulan kelangkaan berlangsung, pemerintah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng keluar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan melarang ekspor untuk semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.
Airlangga mengatakan, larangan ekspor ini berlaku mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan mulai malam hari ini jam 00.00," tutur Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (27/04/2022).
(wia)