Bupati Bogor Kakak Adik Kena OTT KPK: Rachmat & Ade Yasin

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
27 April 2022 11:28
Bupati Bogor Ade Yasin (Rizky Adha-detikcom)
Foto: Bupati Bogor Ade Yasin (Dokumentasi Rizky Adha/www.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin hari ini. Bagai deja vu, KPK pun pernah melakukan kegiatan serupa terhadap pemimpin tertinggi di Kabupaten Bogor beberapa tahun lalu.

Sang korban adalah Rachmat Yasin yang juga merupakan kakak kandung Ade Yasin. Keduanya sama-sama merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022), mengatakan, kegiatan tangkap tangan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Menurut Ali, selain Bupati Bogor, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Seperti dikutip detik.com, para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022), mengonfirmasi BPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor.

"Telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ujarnya.



Sementara itu, Rachmat terkena OTT pada 7 Mei 2014. Dalam OTT terhadap Rachmat saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterimanya terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat kini diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat di LP Kelas 1 Sukamiskin.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular