Aturan Terbit: PNS Dapat Cuti Bersama 4 Hari, Boleh Nambah

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 27/04/2022 03:35 WIB
Foto: cover topik_Kiamat PNS_konten/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2022.

Dalam salinan Keppres tersebut, Jokowi meresmikan cuti lebaran Idulfitri 14443 Hijriah/2022 Masehi. Para abdi negara dipastikan mendapatkan jatah cuti lebaran selama empat hari selama periode lebaran.


"Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, 5 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut, seperti dikutip Rabu (27/4/2022).

Keppres tersebut juga sekaligus memastikan bahwa cuti lebaran yang diberikan tidak akan memotong hak cuti tahunan PNS. Artinya, mereka bisa libur tanpa harus khawatir cuti tahunannya berkurang.

Adapun bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan PNS untuk melakukan kegiatan mudik lebaran. Mereka juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

Bahkan, jajaran ASN juga diperbolehkan untuk menambah masa cuti bersama dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Meski demikian, para abdi negara dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house Hari Raya Idulfitri 1443.

Selain itu, jajaran ASN yang melaksanakan mudik lebaran juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas. Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka PNS yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai