Sah! Bahan Baku Migor Resmi Dilarang Ekspor, Sampai Kapan?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 26/04/2022 20:39 WIB
Foto: dce

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau RBD palm olein berlaku resmi mulai 28 April 2022. Kebijakan ini tak ada batas waktu yang ditetapkan tetapi akan dicabut bila harga minyak goreng curah sudah kembali ke angka Rp 14 ribu per liter.

"Jangka waktu pelarangan sampai minyak goreng di masyarakat harga Rp 14 ribu per liter merata di Indonesia," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa malam (26/4).

Ia bilang diminta oleh Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan penyaluran migor curah Rp 14 ribu per liter terutama di pasar tradisional. Namun, kebijakan sebelumnya beberapa masih harga migor masih di atas Rp 14 ribu per liter, sehingga diambil langkah larangan bahan baku minyak goreng.


Selain itu Presiden Jokowi menurut Airlangga telah mengarahkan agar distribusi migor ke masyarakat ke harga Rp 14 ribu per liter dilakukan dua cara

Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance diberikan kepada produsen. Kedua, penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi migor curah ke pasar tradisional, terutama migor di kawasan pelarangan ekspor dan produsennya tidak punya jaringan distribusi

"Jaringan distribusi diberikan kepada Bulog untuk melakukan distribusi," katanya.

Tujuan kebijakan pelarangan bahan baku migor dan distribusi migor bertujuan agar migor bisa diakses dengan baik oleh masyarakat dan harga terjangkau.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO