Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Bersama ASN, Ini Jadwalnya

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
26 April 2022 19:43
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Dalam keputusan itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama ASN.

Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan, dikutip melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Pada Diktum Kedua ditegaskan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Sementara bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya


(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek! Hari Libur Nasional dan Aturan Cuti Bersama 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular