Syarat Terbaru Mudik Naik Kapal Laut, Simak!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 26/04/2022 14:40 WIB
Foto: Foto aerial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera mengantre untuk memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Rabu (5/5/2021) dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan mobilitas selama musim mudik lebaran tahun ini diperkirakan akan melonjak secara signifikkan. Bagi Anda yang ingin pergi mudik, ada baiknya mengetahui sejumlah ketentuan terbaru yang berlaku sebagai syarat mudik.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri untuk periode mudik lebaran 2022. Dalam aturan baru ini, ada kewajiban antigen dan PCR bagi sejumlah kriteria masyarakat.


Ketentuan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api.

Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Konsumsi BBM Saat Musim Mudik Turun, Ternyata Ini Alasannya!