Uji Coba Ganjil Genap di Tol Lanjut Hari Ini, Cek Jadwalnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Uji coba rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol telah dimulai sejak Senin (25/4/2022), dan masih akan berlanjut pada hari ini, Selasa (26/4/2022), hingga terakhir pada Rabu (27/4/2022).
Uji coba tersebut dilakukan pemerintah dan otoritas terkait. Otoritas tersebut terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Uji coba ganjil genap dilakukan dengan menimbang adanya peningkatan arus mudik yang akan berdampak pada perlambatan, hingga kemacetan yang cukup panjang.
Pada hari ini, Selasa, 26 April 2022 akan dilakukan uji coba ganjil genap mulai pukul 11.00 - 13.00 WIB. Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 sampai dengan GT. Palimanan KM. 188.
Sedangkan untuk besok, Rabu, 27 April 2022 akan dilakukan uji coba ganjil genap mulai pukul 10.00 - 17.00 WIB. Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 sampai GT Kalikangkung KM. 414.
Apabila terjadi kepadatan maka, akan dilakukan 'diskresi kepolisian' dengan rekayasa lalu lintas contra flow. Dan apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan 'diskresi kepolisian' dengan rekayasa lalu lintas one way.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap akan diberlakukan selama musim Angkutan Lebaran 2022. Di mana pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.
Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
"Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen," demikian mengutip materi edukasi soal mudik di situs resmi Satgas Covid-19, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari ketentuan ganjil genap mudik, yaitu:
- kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara
- kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI
- kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian RI
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans angkutan umum dengan plat kuning
- kendaraan bermotor listrik
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
(vap/vap)