Tak Mau Kecolongan Saat Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM

Lucky Leonard Leatemia, CNBC Indonesia
25 April 2022 20:56
Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/4/2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/4/2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan risiko lonjakan kasus pada masa libur Lebaran tahun ini. Hal itu akan dilakukan dengan penekanan terhadap protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi booster sebagai salah satu persyaratan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua Pulau yaitu 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali). Hal ini mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Sumatera (1,00), Papua (1,00), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), Maluku (0,99), dan Sulawesi (0,98).

Meskipun demikian, langkah pencegahan dan pengendalian pandemi terus dilakukan. Salah satunya dengan memperpanjang PPKM.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan tingkat kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1. Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki kapasitas respons terbatas akibat pemeriksaan dan pelacakan terbatas pula, sedangkan 10 provinsi lain di kategori sedang, dan 3 provinsi memadai.

Untuk perkembangan level asesmen provinsi, yakni: level asesmen 4 (0 provinsi), level asesmen 3 (5 provinsi), level asesmen 2 (20 provinsi), dan level asesmen 1 (2 provinsi, yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).

Sementara itu, hasil evaluasi pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada kabupaten/kota yang masuk level 4, kemudian jumlah kabupaten/kota di level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah kabupaten/kota level 1 meningkat.

Selanjutnya, dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis-2 (minimal 45%), dan vaksinasi lansia dosis-1 (minimal 60%). Kabupaten/kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, secara nasional, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus konfirmasi pada Senin (25/4/2022) bertambah 317 sehingga total menjadi 6.044.467.

Tambahan 317 kasus konfirmasi hari ini lebih rendah dibandingkan kemarin yang tercatat 382. Sementara itu kasus sembuh bertambah 4.664 menjadi 5.875.083.

Adapun, kasus meninggal bertambah 33. Dengan demikian, sudah ada 156.133 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Secara kumulatif kasus aktif turun 4.380 menjadi 13.251.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kemungkinan Besar Semua Daerah PPKM Level I Saat Lebaran'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular