
H-7 Lebaran! Ribuan Aduan THR, Ada yang Terima Tak Full

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu pekan jelang Idul Fitri, nyatanya mulai nampak kasus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan, misalnya dengan cara dicicil. Kondisi ini terjadi di berbagai sektor, salah satunya di perusahaan bidang manufaktur pembuatan besi.
"Ada perusahaan vendornya BUMN Konstruksi Waskita Karya, dia THR dicicil, bahkan gaji pegawainya saja tertunggak. Jumlah karyawan sekitar 700 orang," kata Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4/22).
Alasan penunggakan ini karena perusahaan sedang dalam kondisi finansial yang tidak terlalu baik. Pasalnya, perusahaan sedang memiliki piutang dari sebuah BUMN, Namun sayang, perusahaan juga tidak memberikan batas waktu kapan pembayaran THR bakal selesai atau terlunasi.
"Mereka bilangnya dicicil aja, ngga berapa bulan selesai, atau Juli beres, ngga ada, mencicil aja. Alasannya sih mereka bilang belum dibayar sama Waskita Karya sekitar Rp 30 miliar," kata Mirah.
Kondisi serupa di lapangan nampaknya memang cukup banyak. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Padahal, Pemerintah sudah mengimbau agar pelaku usaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh di tahun ini paling lambat H-7. Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR.
"Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak," kata Menaker Ida Fauziah dalam jumpa pers virtual Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?