Temui Majelis Rakyat Papua, Jokowi Bicara 3 Provinsi Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan MRP bersama Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, MRP menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Jokowi pun menjelaskan kepada MRP secara gamblang terkait hal tersebut.
"Dijawab oleh Presiden misalnya UU Otsus itu UU-nya sudah jalan, sudah disahkan. Sekarang ada yang menguji materi di MK dan kita hargai proses hukum dan akan kita ikuti dan tentu pada akhirnya akan berujung pada vonis," kata Mahfud selepas pertemuan, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, MRP didampingi Amnesty International Indonesia memang melakukan pertemuan dengan Mahfud MD. Setidaknya, ada dua surat yang akan diteruskan kepada Jokowi.
Surat tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Mahfud mengatakan pemekaran daerah juga turut menjadi pembahasan antara Jokowi dan MRP.
"Memang terjadi pro kontra ada yang setuju ada yang tidak. Tapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang," jelasnya.
Jokowi, kata Mahfud, menjelaskan bahwa MRP tidak bisa begitu saja meminta pemekaran daerah. "Bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan Papua, kita mengabulkan untuk 3 provinsi," jelasnya.
Mahfud mengakui bahwa pemekaran daerah tak bisa begitu saja diterima oleh golongan masyarakat. Namun berdasarkan survei teranyar, sekitar 82% rakyat Papua memang ingin agar pemekaran bisa dilakukan.
"Minta mekar, dan di sana kalau mau bicara setuju atau tidak yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak. Oleh sebab itu, maka tadi pertemuan berjalan baik dan tidak perlu tidak ada keputusan baru," jelasnya.
Jokowi, sambung Mahfud, pun memastikan akan mengunjungi Papua untuk menyelesaikan isu ini. Mahfud menegaskan, Papua hingga saat ini masih menjadi perhatian khusus pemerintah.
"Ke provinsi lain presiden itu hanya dua kali tiga kali, tapi ke Papua sudah 14 kali, dan presiden langsung ke daerah terpencil ke kabupaten bukan ke ibu kota provinsi saja," tegasnya.
"Jangan sampai Papua disikapi begini nanti daerah lain minta hal yang sama, karena merasa mempunyai UU dan sejarah umum sama meskipun sejarah khusus beda," tegasnya.
(cha/cha)