
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Malaysia Diuntungkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Larangan ini akan berlaku mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Mantan Wali Kota Solo ini beralasan bahwa larangan ekspor diberlakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan produk minyak goreng sempat langka di pasaran.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi, Jumat (22/4/2022).
Terkait hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik kebijakan Jokowi. Ia menilai kebijakan tersebut malah mengulang kesalahan setop ekspor mendadak komoditas batu bara pada Januari 2022 lalu.
"Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," jelas Bhima, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, yang harusnya dilakukan Jokowi ialah cukup mengembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen dari total produksi.
"Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup," terangnya.
Toh, lanjut Bhima, masalah selama ini ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.
"Apakah harga akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan," beber dia.
Ia menilai malah negara lain yang merupakan produsen minyak sawit lain akan diuntungkan dari kebijakan tersebut, misalnya Malaysia. Ia proyeksi harga CPO naik hingga 90 persen, melanjutkan kenaikan sejak tahun lalu.
Sementara RI, menurutnya, malah bakal rugi karena kehilangan devisa ekspor. Ia memprediksi Indonesia bisa kehilangan US$ 3 miliar devisa negara atau Rp 43 triliun lebih (kurs Rp 14.436 per dolar AS).
"Selama satu bulan Maret 2022 ekspor CPO nilainya US$ 3 miliar. Jadi estimasinya Mei apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh kehilangan devisa sebesar US$ 3 miliar. Setara 12 persen total ekspor non migas," pungkasnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Penjelasan Lengkap Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO