Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan merilis informasi bahwa sudah ada 2.114 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama 8-20 April 2022. Di sisi lain, kalangan pengusaha di DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hingga kini proses THR masih berjalan sebagaimana mestinya.
"Sampai dengan saat ini anggota belum ada yang melaporkan keberatannya," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/4/22).
Pelaku usaha saat ini dibayangi ketidakmampuan untuk membayar THR. Pasalnya, selama dua tahun ini sudah terkena besar dahsyat akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, ada himbauan dari pemerintah yang tidak boleh dilanggar pengusaha.
"Terkait THR maka Kadin menghimbau ke teman-teman anggota kadin agar membayarkan THR sesuai peraturan pemerintah. Dan untuk waktu terakhir pemberian nya juga maximal di minus 7 hari H," sebut Diana.
Pelaku usaha bakal berupaya untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, jika ada yang tidak mampu melakukannya, maka perlu ada komunikasi baik dari pekerja dan pengusahanya.
"Apabila ada hal terkait kendala yg dihadapi berhubungan dengan kebijakan maka biasa kami juga selalu melakukan pendampingan," sebut Diana.
Meski ada opsi pendampingan, namun tidak sedikit pekerja yang memilih untuk melapor langsung ke pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
[Gambas:Video CNBC]
Kena Efek Berat Pandemi, Bisnis Ini Masih Berat Beri THR Full
(hoi/hoi)