
PNS Ini Dapat 'Kado Lebaran' dari Jokowi, Tunjangan Cair!

Jakarta CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'kado khusus' bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus sebagai pejabat berpangkat fungsional.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 56/2022, Jokowi merilis besaran terbaru tunjangan jabatan fungsional infrastruktur. Aturan ini diteken pada 11 April 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/4/2022).
Besaran terbaru tunjangan jabatan ini terbit sejalan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional infrastruktur.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional infrastruktur diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Penyaluran tunjangan ini akan dihentikan jika PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 6 aturan tersebut.
Berikut Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Infrastruktur
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Infrastruktur Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Infrastruktur Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Infrastruktur Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Infrastruktur Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Infrastruktur Penyelia Rp 960 ribu
- Infrastruktur Mahir Rp 500 ribu
- Infrastruktur Terampil Rp 360 ribu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit Segepok Cair! Dua Tunjangan PNS Ini Dicairkan Jokowi
