Ini lho Gunung Emas 'Perawan' yang Disinggung Mahfud MD
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada pekan lalu tiba-tiba menyinggung soal gunung emas 'perawan' alias wilayah kerja pertambangan (Blok) Wabu di Papua.
Mahfud MD mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Wabu ini. Hal ini diungkapkannya saat delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang didampingi Amnesty International Indonesia mengunjunginya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/04/2022).
Dalam kesempatan ini, delegasi MRP mempertanyakan soal kelanjutan penambangan baru di Wabu pascaperpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tulis Mahfud dalam akun Instagramnya.
"MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan."
Lantas, seperti apakah gunung emas 'perawan' alias Blok Wabu di Papua ini? Berapa besar potensinya?
Perlu diketahui, bahwa Blok Wabu ini merupakan bekas wilayah kerja pertambangan yang sempat dikelola PT Freeport Indonesia, yakni Blok B, namun sudah dikembalikan Freeport kepada negara pada awal Juli 2015 lalu.
PT Freeport Indonesia mengembalikan Blok Wabu ini sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya (KK) di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang berakhir pada 2021.
Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta Freeport Indonesia untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektar.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.
Akhirnya, pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektar. Meski masih di atas batas maksimal luas wilayah pertambangan yang diatur pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.
Karena Blok Wabu ini sudah dikembalikan ke negara, dan hingga saat ini belum dilelang kembali oleh pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka sejak 2020 lalu Menteri BUMN Erick Thohir pun mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bisa mengelola bekas lahan tambang Freeport ini.
Bukan tanpa alasan, Menteri BUMN meminta kepada Menteri ESDM agar Blok Wabu ini dikelola oleh BUMN. Pasalnya, Blok Wabu ini merupakan salah satu penyimpan 'harta karun' yang tak main-main jumlahnya. Blok Wabu ini diperkirakan memiliki sumber daya emas hingga 8,1 juta ons.
Hal tersebut diungkapkan Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pada Oktober 2020 lalu.
Bila dikalikan dengan harga emas sekitar US$ 1.900 per troy ons, maka potensi nilai sumber daya emas di blok ini mencapai sekitar US$ 15,4 miliar atau sekitar Rp 221,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).
Wahyu mengatakan, jumlah sumber daya ini masih berdasarkan hasil perhitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira) dan inferred (terduga).
"Ada sekitar 117 juta ton dengan rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak, cut off grade, sekitar 1 gram per ton. Total sumber daya ada sekitar 8,1 juta ons emas," paparnya dalam acara workshop 'Tambang untuk Peradaban' secara secara daring, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tim eksplorasi Freeport sudah melakukan pendataan Blok Wabu secara tekno grafik, sehingga setiap lokasi nama keluarganya sudah ada. Oleh karena itu, lanjutnya, Blok Wabu sudah siap untuk kegiatan selanjutnya yakni konstruksi.
(wia)