THR Wajib H-7 Lebaran, Faktanya Banyak Tak Sanggup Bayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengimbau agar pelaku usaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh di tahun ini paling lambat H-7. Namun, sebagian pengusaha mengaku bakal kesulitan untuk memenuhi imbauan tersebut.
Wakil Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menyebut banyak pelaku usaha di sektornya yang tidak mampu untuk membayar THR secara penuh. Meski banyak yang harus mencicil, namun periodenya bakal lebih cepat.
"60% saya kira belum bisa (bayar full) meski 40% kira-kira sudah bisa. Tapi yang 60% dalam waktu 6 bulan sudah lunas. Kalau dulu sampai setahun," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/4/22).
Pembayaran dalam jangka waktu selama itu karena pelaku usaha kesulitan untuk membayarnya. Selama dua tahun ini sudah banyak modal yang tergerus kena efek pandemi, sementara pendapatan yang masuk tidak bisa menutupi modal tersebut.
Saat ini sejumlah restoran memang sudah nampak ramai, utamanya ketika berbuka puasa. Namun itu tidak cukup untuk menutupi kerugian selama ini.
"Mal ramai restoran mulai hidup, nggak serta Merta hutangnya selesai, masih banyak yang punya hutang juga. Cicilan ke bank, ada juga ke pihak ketiga," ujarnya.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
(hoi/hoi)