Aturan Ekspor 100% Listrik PLTS Tak Jalan, Pasokan Melimpah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hingga kini belum juga dijalankan. Sejak beleid itu berlaku pada Agustus 2021, penerapannya kembali mesti dikaji ulang karena alasan beberapa hal.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa bercerita bahwa setelah Peraturan Menteri ESDM 26 tahun 2021 diundangkan pada Agustus, pelaksanaanya tidak dapat langsung dijalankan.
Pasalnya, pada saat itu, jika aturan ini dijalankan memiliki potensi merugikan PT PLN (Persero) selaku BUMN. Maklum, saat ini PLN tengah menanggung beban over suplai listrik dari pembangkit-pembangkit yang sudah ada di Indonesia.
Seperti yang diketahui, pada Januari 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi untuk membahas mengenai pelaksanaan permen ini. Adapun rapat dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta direksi PLN.
Fabby menyebutkan, hasil dari rapat tersebut adalah memberikan kompensasi terhadap PLN apabila perusahaan setrum pelat merah itu mengalami kerugian tatkala peraturan mengenai PLTS Atap ini dijalankan.
"PLTS Atap ini kan jadi program strategis nasional yang 3,6 Giga Watt (GW). Kalau ada kerugian atau penurunan revenue karena program strategis nasional itu, maka nanti akan diberikan kompensasi kepada PLN," kata Fabby saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/4).
Namun demikian, menurut Fabby dampak dari penerapan PLTS Atap sebenarnya baru bisa terlihat ketika implementasinya sudah jalan. Sementara, mekanisme untuk memberikan kompensasi itu juga harus menggunakan audit.
Menurutnya perkembangan PLTS Atap sejak 2019 terus mengalami pertumbuhan, bahkan hingga 2021 pertumbuhan PLTS Atap hampir mencapai 50 megawatt peak (MWp). Pertumbuhan ini menurut Fabby cukup pesat, apalagi untuk pengguna commercial and industrial (C&I).
Untuk diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kabar mengejutkan. Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap dikaji ulang, alasannya karena implementasi pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia hingga kini masih jalan di tempat.
Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah me-review kembali terkait aturan PLTS Atap. Hal ini dilakukan supaya aturan baru ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dadan tak menampik bahwa PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional masih keberatan dengan aturan ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu bagi perusahaan setrum pelat merah.
"Saya sampaikan kita sekarang sedang me-review lagi bukan membatalkan kita lihat karena sekarang banyak tantangan di lapangan bagaimana baiknya kan? Apakah kita punya Permen seperti itu tapi gak jalan atau Permen kita sesuaikan tapi jalan," ungkap Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa Malam (19/4/2022).
(pgr/pgr)