Airlangga Sebut PLTS Jadi Andalan, Tapi Aturannya Mandek, Pak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mampu menjadi andalan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Bahkan, katanya, PLTS bisa menggerakan energi hijau.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa, energi surya sebagai salah satu akselerasi dalam transisi energi, efisiensi energi, dan mendorong ekonomi hijau. Hal ini dilakukan karena Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar hingga 3.294 Giga Watt (GW).
Selain menjadi andalan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, PLTS kata Airlanga, dapat menciptakan kemampuan manufaktur baru sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Saat ini kapasitas terpasang energi surya baru mencapai 200,1 megawatt, sehingga ini merupakan salah satu alternatif yang terus didorong dan memberikan hasil positif terutama untuk mendiversifikasi energi," ungkap Menko Airlangga dalam acara Indonesia Solar Summit 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Institute for Essential Services Reform (IESR), Selasa (19/04).
Ia berharap supaya seluruh pemangku kepentingan untuk bisa mengakselerasi pemanfaatan energi surya berupa PLTS Atap, utamanya di Pulau Jawa, PLTS Terapung, PLTS di bekas lahan tambang, dan PLTS Hydro serta Hybrid. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan rantai pasok di dalam negeri baik investasi ditingkat hulu maupun di hilir.
Tapi keinginan Menko Airlangga berkata lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kabar baru. Bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap dikaji ulang, alasannya karena implementasi pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia hingga kini masih jalan di tempat.
Seperti yang diketahui Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mereview kembali terkait aturan PLTS Atap. Hal ini dilakukan supaya aturan baru ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dadan tak menampik bahwa PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional masih keberatan dengan aturan ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu bagi perusahaan setrum pelat merah.
"Saya sampaikan kita sekarang sedang mereview lagi bukan membatalkan kita lihat karena sekarang banyak tantangan di lapangan bagaimana baiknya kan? Apakah kita punya Permen seperti itu tapi gak jalan atau Permen kita sesuaikan tapi jalan," ungkap Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa Malam (19/4/2022).
Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
(pgr/pgr)