Wadaw! Ada Laporan Anak Usaha Sritex Cicil THR Karyawan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 April 2022 14:07
FILE PHOTO: Labourers work at a garment factory in Bac Giang province, near Hanoi October 21, 2015. REUTERS/Kham/File Photo                              GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD        SEARCH GLOBAL BUSINESS 29 JAN FOR ALL IMAGES
Foto: REUTERS/Kham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayarnya secara penuh. Namun, saat ini mulai banyak aduan mengenai sejumlah perusahaan yang justru mencicil THR tersebut.

Salah satunya yang dilaporkan terjadi pada sebuah perusahaan tekstil besar di Solo Jawa Tengah seperti terungkap dari unit layanan aduan Surakarta (Ulas), dimana warga dapat dengan mudah melaporkan penyelewengan.

"Mas Gibran,,, ini sari warna asli garment udah ada pemberitahuan dicicil 5 x,,, apa tidak ada solusinya,,, kami sudah 3 x thr di cicil,,, katanya kami malah mencemarkan nama baik sendiri,,, tolong mas gibran tindakannya,,, kami cuma bisa minta bantuan sama Mas Gibran,,, kalau tidak sama pemimpin sama siapa lagi kita meminta,,," tulis pengirim dengan ID 2022003256 pada 19 April 2022 dilansir dari ulas.surakarta.go.id

Warga menyampaikan laporan itu kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Terpantau ada laporan lain serupa untuk perusahaan yang sama.

"Lapor Mas Wali: *******. Assalamualaikum pak. Pak, kata pak Jokowi THR ga boleh dicicil ya tpi ko di pt sari warna asli garmen masih dicicil 5x ya PK,jujur dgn uang segitu ga cukup PK untuk lebaran apalagi anak udah 2 minta baju lebaran semua blum juga beli kebutuhan yg lain ,mohon bantuannya pak. Maaf PK identitas saya mohon dirahasiakan PK soalnya temen saya waktu menyampaikan aspirasinya dipanggil hrd🙏🙏🙏🙏," tulis pengirim dengan ID 2022003210 pada 18 April 2022.

Mendapat laporan itu, Gibran pun menugaskan Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo untuk memanggil pabrik tersebut.

"Kemarin ada yang melaporkan salah satu pabrik di Solo. THR-nya dicicil," ucap Gibran usai memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Solo, Senin (18/4) dilansir dari CNN Indonesia.

Ia memastikan pihaknya telah melarang perusahaan membayar THR dengan cara dicicil. Karena itu, Gibran meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut.

"Jangan dicicil. Diusahakan full," kata Gibran.

Adapun perusahaan yang dimaksud adalah Sari Warna Asli Garment, merupakan bagian dari Sritex. Dalam laman profil perusahaan swagarment.com, sejarah awal perusahaan berawal mergernya PT Sritex dan PT Sari Warna Asli. PT Sari Warna Asli Garment merupakan anak perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pembuatan pakaian.

CNBC Indonesia sudah coba menghubungi Presiden Direktur Sritex Iwan Setiawan Lukminto, namun hingga berita ini tayang belum ada respons.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Aduan THR Bermunculan, Perusahaan di Jakarta Masuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular