Mau Akses NIK Harus Bayar Rp 1.000, Ini Tanggapan DPR

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
20 April 2022 13:27
Ilustrasi KTP
Foto: Ilustrasi KTP

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp1.000 untuk tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.

Merespons pernyataan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya akan mencermati dana penghimpunan tarif NIK tersebut oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya," ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Atas dasar itu dia berharap penarikan tarif tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan bagi kementerian/lembaga yang selama ini diberikan akses gratis NIK tersebut melalui mekanisme yang diatur selanjutnya.

Adapun menurutnya, pengenaan tarif akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum, seperti BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendagri Bakal Kenakan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular